Apa Itu Saham Blue Chip Syariah Keuntungannya

Saham Blue Chip Syariah – Anda dapat mempertimbangkan saham blue chip syariah jika Anda ingin tetap mendapatkan keuntungan dari saham berbasis syariah. Karena memiliki kapitalisasi besar dan potensi mencapai 40 triliun dolar, saham blue chip selalu direkomendasikan untuk investasi jangka panjang.

Saham blue chip adalah saham perusahaan yang memiliki fundamental yang baik, kinerja yang solid, reputasi yang baik, dan laris di pasar. Produk perusahaan juga di minati masyarakat, terutama jika produk tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat. Perusahaan juga memiliki track record yang baik dan selalu mendapatkan laba secara konsisten.

Pengertian Saham Blue Chip Syariah

Karena kapitalisasi pasarnya yang besar, lebih dari Rp10 triliun, saham BlueChip Syariah sangat cocok untuk dijadikan portofolio investasi jangka panjang. Ini terutama karena harganya yang terus naik. Anda dapat mengikuti perkembangan indeks saham syariah yang di buat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index (JII) 70.

Perlu di ingat bahwa memiliki saham syariah tidak selalu menguntungkan. Namun, beberapa di antaranya telah menunjukkan kinerja yang baik selama lima tahun, seperti yang dapat dilihat dari revenue atau keuntungan yang di hasilkan setiap tahun dan profit atau keuntungan net setiap tahun.

Selain itu, saham-saham syariah ini memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, yang menyebabkan grafik harga per lembarnya cenderung naik.

Perbedaan Saham Blue Chip Syariah dan Biasa

Sebenarnya, tidak ada yang berbeda antara saham blue chip syariah dan saham blue chip konvensional. Yang berbeda adalah beberapa prinsip yang di terapkan dalam saham blue chip syariah, di antaranya adalah:

1. Menjaga Rasio Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah menetapkan bahwa rasio keuangan saham syariah harus memenuhi persyaratan berikut: utang berbasis bunga di bandingkan dengan aset tidak boleh melebihi 45%, dan pendapatan berbasis bunga juga tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya.

Dalam hal pendapatan, saham syariah dan konvensional sama-sama menghasilkan deviden, yaitu keuntungan yang di hasilkan oleh bisnis. Selain deviden, saham syariah dan konvensional juga memiliki keuntungan capital gain.

2. Tidak Bertentangan dengan Syari’ah

Di dasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), operasi blue chip syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum syariah. Produk yang di jual oleh perusahaan saham syariah juga harus halal, artinya tidak terbuat dari bahan haram, seperti makanan yang mengandung daging babi.

Menurut DSN-MUI, perusahaan yang menerbitkan saham syariah di larang membuat, mengirim, menjual, atau menyediakan barang haram. Baik haram secara lizatihi (haram karena zatnya), yang merupakan barang yang telah di tetapkan secara hukum haram, maupun haram lighairihi (haram bukan karena zatnya), yang merupakan barang yang secara hukum bukan haram tetapi di kelola atau di peroleh dengan cara yang haram.

Baca Juga :

***