Perbedaan Funding dan Lending dalam Investasi

Perbedaan Funding dan Lending – Funding dan lending adalah dua istilah yang sering di sebut “berpasangan” dalam industri finansial. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Penyediaan dana berarti mengumpulkan dana, sedangkan pembiayaan berarti menyalurkan dana. Untuk lebih lengkapnya, baca apa itu pembiayaan dan pinjaman di sini.

Perbedaan Funding dan Lending

Apa itu Funding?

Funding adalah kegiatan mengumpulkan dana, modal, atau simpanan oleh lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lainnya. Ini karena asal kata dari bahasa Inggris “fund”, yang berarti “dana, modal, atau simpanan.” Funding dalam pengertian yang lebih luas berarti mendapatkan dana dari konsumen dalam bentuk produk keuangan.

Deposito, tabungan, giro, obligasi, reksa dana, asuransi, dan lainnya adalah produk keuangan yang di maksud. Nasabah akan mendapatkan dua keuntungan: imbal hasil dari pengumpulan dana dan jaminan keamanan simpanan dana. Tentu saja, nasabah hanya dapat mendapatkan jaminan keamanan simpanan dana melalui lembaga keuangan yang legal dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi, “pendanaan” adalah istilah yang di gunakan untuk semua bisnis atau produk keuangan yang bertujuan untuk mengumpulkan dana dari pelanggan.

Apa itu Lending?

Menyalurkannya di sebut lending. Selain itu, istilah “lending” berasal dari kosa kata Inggris “lend”, yang berarti meminjamkan, memberi, atau menghutangi. Di dunia perbankan, pemberian kredit atau pinjaman kepada nasabah biasanya di sebut sebagai lender atau kreditur.

Lender adalah orang yang meminjam dana, dan debitur adalah orang yang meminjam dana. Lender akan menghasilkan imbal hasil dari aktivitas meminjamkan dana tersebut.

Jika Anda ingin menjadi pendana, Anda dapat mengunduh Investree for Lender, yang sudah di izinkan dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat memilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda, seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Negara Ritel, dan Reksa Dana untuk Pendana.

Perbedaan cara kerja Funding dan Lending

Melalui aktivitas pembiayaan, debitur akan menerima dana yang berasal dari pendanaan, yang dapat berupa dana masyarakat atau dana nasabah yang di simpan di bank dan lembaga keuangan lainnya. Dana diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya melalui pinjaman atau kredit setelah memenuhi persyaratan yang di tentukan. Tergantung pada kemampuan lembaga keuangan yang memberikan, berbagai jenis kredit atau pinjaman dapat di berikan.

Sebelum memberikan pinjaman, lembaga pengelola dana seperti bank dan lembaga keuangan lainnya akan menilai kredibilitas calon peminjam. Tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga pengelola dana, penerima pinjaman akan dikenakan biaya dan bunga yang tinggi.

Biaya dan suku bunga yang harus dibayarkan nasabah tergantung pada jumlah dana pinjaman, tenor atau jangka waktu yang diambil, dan tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan. Semakin rendah tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan, semakin menarik nasabah untuk meminjam dana.

Baca Juga :

***