Pengertian Fintech P2P Lending dan Cara Kerjanya !

Fintech P2P Lending – Dengan setiap hari yang berlalu, teknologi semakin maju. Bahkan sekarang, teknologi tampaknya tidak dapat terlepas dari kehidupan kita karena semuanya tampak lebih mudah dan cepat. Ini pasti mengubah gaya hidup orang, termasuk di sektor keuangan. Dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending, orang sekarang dapat meminjam uang secara online atau mengirim uang tanpa pergi ke bank.

Saat ini, fintech P2P lending semakin berkembang pesat dan mudah di akses oleh masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pinjaman dan bagi para pebisnis UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya. Fintech P2P lending juga memenuhi standar untuk memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan, termasuk kelayakan kredit, nominal, dan tenaga kerja yang di perlukan.

Apa itu Fintech P2P Lending?

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending, juga di kenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Sampai 19 Februari 2020, ada 161 perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin. PT Pinjam Meminjam Global (Pinjam), PT Nusantara Digital Techno (Plaza Pinjaman), dan PT Unikas Indonesia Pasifik (AdaKita) adalah tiga perusahaan fintech yang di batalkan oleh OJK sebagai Penyelenggara LPMUBTI. OJK merekomendasikan agar masyarakat selalu menggunakan perusahaan fintech P2Plending yang sudah terdaftar atau di izinkan oleh OJK.

Fintech P2P lending adalah platform online yang memungkinkan pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam dana memiliki kemampuan untuk mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana. Dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat di bandingkan dengan lembaga keuangan tradisional.

Meskipun investasi di P2P lending memberikan janji return yang cukup tinggi setiap tahun, langkah paling awal dalam proses investasi di P2P lending adalah memahami risikonya. Dengan demikian, kita tidak boleh menginvestasikan dana tanpa mengetahui tingkat dan jenis risiko yang di hadapi.

Cara Kerja Fintech P2P Lending

  • Registrasi keanggotaan: pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone;
  • Pengajuan pinjaman di lakukan oleh peminjam;
  • P2P lending platform menilai dan memilih pemberi pinjaman yang layak, termasuk menentukan tingkat risiko pemberi pinjaman;
  • Platform P2P lending akan menempatkan peminjam terpilih di marketplace P2P lending secara online, memberikan informasi detail tentang profil dan risiko peminjam tersebut.
  • Investor P2P lending memilih dan menganalisis pinjam yang tercantum di pasar P2P lending yang di sediakan oleh platform.
  • Dengan menggunakan platform P2P lending, investor memberikan uang kepada nasabah yang di pilih.
  • Platform pinjaman P2P memungkinkan peminjam mengembalikan pinjaman mereka pada jadwal yang telah di tetapkan.
  • Dengan menggunakan platform, investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari peminjam.

Baca Juga :

***