Themarketmogul.com – Cara Penyelesaian Kredit Macet Bank BRI. Bank Rakyat Indonesia atau biasa di kenal dengan BRI merupakan salah satu bank yang banyak di gunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini karena memiliki cabang yang luas dan mudah di temukan di berbagai wilayah. Selain itu, terdapat berbagai layanan kredit yang dapat di pilih dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan setiap nasabah. Mulai dari kredit perseorangan, UMKM, modal kerja, KPR dan lain sebagainya. Kemudian, beberapa layanan tersebut memiliki suku bunga dan aturan cicilan perbulan yang sudah di tentukan. Lalu, bagaimana cara menyelesaikan cicilan kredit yang macet di bank tersebut? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Cara Penyelesaian Kredit Macet Bank BRI
Sebelum nasabah mengajukan kredit pada bank BRI tentunya harus setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, cicilan kredit yang tidak di bayarkan tepat waktu dan melebihi 180 hari atau 6 bulan, maka di sebut kredit macet. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat di terapkan dalam menyelesaikan cicilan kredit macet di bank tersebut, antara lain:
1. Penyelesaian Dengan Sukarela
Dalam tahapan ini, nasabah yang tidak membayarkan cicilannya tepat waktu di minta untuk mengajukan permohonan restrukturisasi dan perpanjangan jangka waktu kredit. Hal ini menjadi tahapan yang paling di utamakan oleh Bank BRI. Untuk proses pengajuan kedua permohonan tersebut, nasabah harus menyiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan, mulai dari surat keterangan penghasilan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya. Kemudian, bank BRI akan mengevaluasi dokumen tersebut dan memberikan keputusan mengenai permohonan yang sudah di ajukan oleh nasabah. Apabila permohonan tersebut di setujui oleh Bank BRI, maka nasabah di harapkan dapat membayarkan cicilan kredit tersebut dengan syarat dan ketentuan yang telah di sepakati. Hal ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam melunasi kredit dengan lancar dan kedepannya dapat terhindar dari kredit macet.
2. Penyelesaian Secara Paksa
Penyelesaian secara paksa dapat di jadikan sebagai solusi alternatif apabila nasabah tidak bisa menggunakan tahapan sebelumnya. Kemudian, Bank BRI akan melakukan tindakan kolektif, yakni menyita jaminan dan lelang aset nasabah. Poin pentingnya, penyitaan tersebut di lakukan jika nasabah tidak bisa membayarkan kredit dalam jangka waktu yang telah di tentukan dan tidak memberikan hasil. Lalu, jenis jaminan yang dapat di sita, mulai dari rumah, tanah, kendaraan, dan berbagai aset lainnya. Sementara itu, Bank BRI akan melakukan penjualan aset nasabah melalui proses lelang dan hasilnya akan di gunakan untuk melunasi cicilan kredit yang belum di bayarkan. Proses penyelesaian ini dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi nasabah. Untuk itu, nasabah di harapkan untuk menghubungi pihak dari bank tersebut apabila mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit. Dengan begitu, bank BRI dapat memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan kredit macet dengan cara yang lebih efektif dan terhindar dari penyelesaian secara paksa.
3. Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK)
Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK) merupakan badan yang di bentuk oleh Bank Indonesia. Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan bank. Dalam tahap ini, nasabah bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke BPSK. Hal ini dapat di lakukan jika nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang di berikan oleh Bank BRI atau ada sengketa yang belum di selesai. Kemudian, permohonan tersebut akan di proses oleh BPSK dan menyelesaikannya melalui mediasi atau arbitrase. Hasil keputusan dari mediasi atau arbitrase BPSK tersebut bersifat final dan mengikat bagi nasabah dengan Bank BRI. Artinya nasabah dan Bank BRI tidak bisa melakukan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan sengketa dan sudah di selesaikan melalui BPSK. Selain itu, tahapan BPSK ini dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menghindari proses penyelesaian secara paksa.
Demikian penjelasan tentang cara mudah penyelesaian kredit yang macet di bank BRI dalam artikel di atas. Semoga bermanfaat 🙂