Perbedaan Tabungan Deposito dan Giro Beserta Fungsinya

Perbedaan Deposito dan Giro beserta fungsinya – Anda harus memahami dengan baik perbedaan antara giro dan deposito jika Anda bingung memilih salah satunya. Di sebabkan fakta bahwa kedua jenis tabungan yang ditawarkan bank tersebut memiliki keunggulan unik yang tidak dapat di tandingi. Baca pembahasan tentang perbedaan giro dan deposito di bawah ini untuk mengetahui produk mana yang paling cocok untuk Anda!

Apa itu Deposito dan Giro?

Salah satu jenis uang berbentuk simpanan di bank yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan adalah giro dan deposito. Memahami pengertian giro dan deposito adalah langkah pertama sebelum mengetahui perbedaannya. Untuk pembayaran non tunai, giro adalah simpanan bank. Rekeningnya di isi seperti tabungan biasa.

Sebuah warkat atau bilyet giro akan di berikan saat Anda ingin melakukan transaksi. Baik individu maupun perusahaan memiliki rekening giro, dan sistem pengelolaan tabungannya di sesuaikan dengan bunga atau di sebut sebagai jasa giro. Tingkat bunga atau jasa giro di tetapkan oleh otorisasi bank; jika Anda tertarik dengan giro, produk ini memiliki likuiditas yang tinggi.

Deposito, di sisi lain, adalah jenis simpanan di bank yang memiliki sistem penyetoran dan penarikan yang dapat di lakukan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, pelanggan hanya perlu menyetor sejumlah uang yang mereka inginkan untuk disimpan dan menunggu sampai masa jatuh tempo, atau tenor, tiba untuk melakukan pencairan. Meskipun demikian, deposito juga dapat di cairkan sebelum masa jatuh tempo; namun, nasabah harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan konsekuensi. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjamin keamanan dana deposito sendiri.

Perbedaan Deposito dan Giro beserta Fungsinya

Meskipun tabungan giro dan deposito berbeda, masing-masing memiliki fitur dan keuntungan. Ada beberapa perbedaan antara giro dan deposito, di antaranya adalah:

1. Penggunaan

Fungsi masing-masing produk tersebut menunjukkan perbedaan antara giro dan deposito yang pertama. Nasabah Giro memiliki kemampuan untuk melakukan penarikan setiap hari, bahkan dengan jumlah ratusan juta dolar. Deposito, di sisi lain, adalah tabungan berjangka yang memungkinkan nasabah menyimpan uang mereka sampai waktu jatuh temponya tiba.

2. Jenis produk

Jenis produk yang di gunakan untuk tabungan giro adalah satu-satunya yang membedakan giro dari deposito berikutnya. Namun, deposito terdiri dari tiga jenis produk, yang meliputi:

Deposito berjangka terdiri dari beberapa jenis: Deposito on call (simpanan yang dapat di tarik setiap saat dengan pemberitahuan satu hari sebelum jatuh tempo) dan Deposito sertifikat (tabungan dalam bentuk deposito dengan sertifikat yang dapat di pindahtangankan sebagai bukti simpanan).

3. Biaya Bulanan

Perbedaan giro dan deposito lainnya di masukkan ke dalam biaya bulanan yang diberikan kepada klien. Klien akan di kenakan biaya bulanan untuk jasa pemeliharaan dalam tabungan giro. Sementara deposito tidak di kenakan biaya tambahan, kecuali klien mengambil simpanannya sebelum tanggal jatuh tempo.

4. Metode Pengambilan Dana

Perbedaan utama antara giro dan deposito terletak pada cara pelanggan menarik dana mereka. Anda memerlukan bilyet atau cek untuk melakukan penarikan dana giro, tetapi untuk deposito, Anda tidak memerlukan alat penarikan seperti kartu kredit atau cek. Karena itu, ketika waktu jatuh tempo telah tiba, dana pencairan deposito akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

5. Tingkat Suku Bunga

Tingkat bunga juga membedakan giro dan deposito. Bunga giro lebih rendah daripada deposito. Deposito sendiri adalah produk berjangka bank dengan masa penyimpanan yang lebih lama daripada giro. Tingkat bunga giro biasanya hanya berkisar antara 4 dan 6%, sementara deposito dapat mencapai 7 hingga 9%. Persentase tingkat bunga tersebut, bagaimanapun, juga akan bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

6. Pilihan Penarikan

Giro adalah simpanan yang dapat di tarik kapan saja selama dana nasabah tersedia. Sementara penarikannya untuk deposito harus menunggu tanggal jatuh tempo yang telah di sepakati antara pelanggan dan bank.

Baca Juga :

***