Mengenal Apa itu Pajak Subjektif Beserta Contohnya

Apa itu Pajak Subjektif – Apa sebenarnya yang di maksud dengan istilah pajak subjektif dan pajak objektif dalam bidang perpajakan?

Apa itu Pajak Subjektif?

Pajak subjektif adalah pajak yang di bayar oleh individu yang dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, setiap warga negara wajib membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara. Jika seseorang tidak membayar pajak subjektif, mereka di anggap melanggar hukum dan dapat di kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak subjektif ini pada dasarnya berfokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang dan menetapkan objek untuk pajaknya. Dalam kasus ini, keadaan pribadi Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan memengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.

Menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban pajak subjektif adalah sebagai berikut:

  • Subjek Pajak Individu Dalam Negeri:
    Di mulai saat individu tersebut di lahirkan, tinggal, atau berniat untuk tinggal di Indonesia, dan berakhir saat individu tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Subjek Pajak Nasional Berbentuk Organisasi:
    Dimulai saat perusahaan di dirikan atau memiliki kantor di Indonesia, dan berakhir saat perusahaan di bubarkan atau tidak lagi memiliki kantor di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri yang berbentuk perusahaan tetap (BUT):
    Di mulai dengan melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia dan berakhir dengan tidak lagi melakukannya di Indonesia.
  • Subjek Pajak Luar Negeri Bukan Badan Usaha Tetap:
    Di mulai dengan menerima atau memperoleh uang dari Indonesia dan berakhir dengan tidak menerima atau memperoleh uang dari Indonesia lagi.
  • Warisan yang Tidak Dibagi:
    Di mulai saat warisan muncul dan berakhir saat warisan selesai di bagikan.

Beberapa Contoh Pajak Subjektif

Pajak Penghasilan (PPh), yang di kenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh), dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (subjek) selama satu tahun pajak. Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) terdiri dari kategori berikut:

1. Pasal 21 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

merupakan pajak yang di kenakan kepada Wajib Pajak, yang mencakup upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) ini akan berbeda tergantung pada NPWP masing-masing Wajib Pajak.

2. Pasal 15 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

merupakan pajak yang di kenakan kepada individu dan perusahaan dengan tarif pajak khusus untuk industri pelayaran, penerbangan internasional, dan asuransi asing.

3. Pasal 22 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Wajib Pajak di kenakan pajak ini atas tindakan impor atau pembelian barang mewah.

4. 23 Pajak Penghasilan (PPh)

pajak yang di kenakan atas sewa, dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain-lain. Selain itu, pemakaian aset properti, seperti gedung, tanah, bangunan, dan lain-lain, juga dapat di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini.

Baca Juga :

***