Mekanisme Transaksi Pasar Modal di Indonesia

Mekanisme Transaksi Pasar Modal – Mekanisme pasar modal membantu Anda melakukan investasi atau jual beli efek. Simak penjelasannya di artikel berikut. Transaksi yang di perlukan untuk melakukan investasi akan di lakukan di pasar modal; namun, sudahkah Anda memahami mekanisme pasar modal di Indonesia? Berbicara tentang mekanismenya, akan di mulai dengan melihat jenis pasar modal terlebih dahulu. Pasar perdana dan sekunder adalah dua jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksi.

Bagaimana cara kerja masing-masing jenis pasar modal? Temukan jawabannya dalam diskusi selanjutnya!

Mekanisme Transaksi Pasar Modal di Indonesia

1. Pasar Perdana

Dalam istilah sederhana, pasar perdana adalah tempat di mana berbagai jenis efek di perdagangkan untuk pertama kalinya oleh investor sebelum akhirnya di masukkan ke Bursa Efek Indonesia. Di pasar perdana, Penjamin Emisi (Underwriter) menawarkan efek kepada investor (pemodal) melalui perantara yang di kenal sebagai Broker-Dealer. Penawaran Umum Perdana, juga di kenal sebagai Initial Public Offering atau IPO, adalah istilah umum untuk proses ini. Karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah efek yang di tawarkan, harga efek di pasar perdana tetap.

Dengan jumlah penawaran efek yang terbatas, tidak mungkin bagi setiap investor untuk mendapatkan jumlah yang mereka inginkan. Anda harus menyadari bahwa kelebihan permintaan dapat menghambat keinginan investor terhadap efek di pasar perdana ini.

Perusahaan akan mengembalikan dana yang tersisa apabila investor mendapatkan jumlah yang lebih sedikit daripada yang di butuhkan. Ada kemungkinan untuk memperoleh capital gain begitu saham melantai di bursa, yang membuat membeli efek di pasar perdana menarik.

2. Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah tempat di mana berbagai efek di perdagangkan setelah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Para investor memiliki kesempatan untuk melakukan jual beli setelah penawaran di pasar perdana terjadi di pasar sekunder.

Di pasar ini, mekanisme pasar modal terjadi antara investor dan perusahaan, bukan antara perusahaan dan investor. Setelah terdaftar di bursa, orang-orang dapat bebas bertransaksi dengan saham dan efek lainnya. Akibatnya, investor yang memiliki saham di pasar perdana dapat menjual saham tersebut untuk memperoleh keuntungan kapital di pasar sekunder.

Dengan menggunakan software online atau aplikasi sehari-hari, Anda dapat melihat contoh transaksi pasar sekunder. Di pasar sekunder, harga efek dapat berubah karena penawaran dan permintaan, tidak seperti di pasar perdana, di mana harga tetap.

Investor harus membayar pialang untuk transaksi di pasar sekunder. Biaya komisi akan di kenakan PPN sebesar sepuluh persen dari nilai transaksi. Namun, untuk transaksi penjualan saham, investor di kenakan pajak sebesar 0,1%.

Baca Juga :

***