Kriteria Saham Syariah Yang Wajib Diketahui

Kriteria Saham Syariah

Themarketmogul.comKriteria Saham Syariah. Saham syariah merupakan jenis investasi yang di lakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal. Oleh karena itu, terdapat beberapa kriteria penting yang di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tentunya harus di pahami para investor sebelum melakukan pembelian saham. Lalu, apa saja kriteria saham tersebut? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Gambar by Pasarmodalsyariah.com

Kriteria Saham Syariah

Berikut ini adalah kriteria yang harus di perhatikan dalam saham tersebut, antara lain:

1. Kegiatan Usaha

Pertama adalah perusahaan yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. Mulai dari penipuan, permainan yang tergolong judi dan perdagangan atau mendistribusikan barang yang di larang (haram) menurut hukum syariah. Kemudian, perusahaan tidak boleh melakukan jenis perdagangan yang tidak di sertai dengan penyerahan barang atau jasa secara langsung dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Selanjutnya, perusahaan atau jasa keuangan yang mengandung riba, jual beli dengan unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), menyediakan barang atau jasa haram, melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) dan lain sebagainya.

2. Rasio Keuangan

Kedua adalah berdasarkan rasio keuangan. Artinya sebuah harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah dengan syarat bunga tidak boleh lebih dari 45% dalam total aset. Kemudian, rasio pendapatan tidak halal maksimal 10% atau tidak boleh melebihi keseluruhan dari total pendapatan usaha (revenue).

3. Ketentuan Lainnya

Ketiga, ada ketentuan lain yang harus di ketahui oleh para investor, yakni perusahaan harus menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah di setiap saham yang di keluarkan. Kemudian, perusahaan yang mengeluarkan efek syariah tersebut harus menjamin bahwa usaha yang di jalankan sesuai dengan sistem syariah dan Dewan Pengawas Syariah (Syariah Compliance Officer).

Gambar by Megasyariah.co.id

Indeks Saham Syariah

Berikut ini adalah indeks saham syariah yang bisa di jadikan referensi, antara lain:

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks saham yang banyak di jadikan referensi. Kemudian, perusahaan syariah harus masuk ke dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Daftar Efek Syariah (DES) terlebih dahulu. Selain itu, beberapa perusahaan yang masuk ke indeks saham ISSI, mulai dari AALI, ADRO, ACES, dan EXCL.

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham yang di lakukan dengan proses seleksi dua kali dalam satu tahun. Kemudian, konstituen yang ada di dalam indeks saham tersebut  terdiri dari 30 emiten syariah dengan likuiditas paling tinggi dalam BEI. Selain itu, saham JII melibatkan BEI dalam proses seleksi konstituen yang di lakukan sesuai jadwal seleksi OJK. Selain itu, beberapa perusahaan yang masuk ke indeks saham JII, mulai dari ACES, AKRA, BRMS, HEAL, MTEL, dan SIDO.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70) merupakan indeks saham yang terdiri dari 70 konstituen atau perusahaan terdaftar dalam BEI dan DES. Kemudian, proses seleksinya di lakukan dengan dua kali dalam satu tahun yang menyesuaikan pada jadwal OJK (Mei dan November). Selain itu, beberapa saham yang masuk ke dalam indeks saham tersebut, mulai dari BMTR, CMRY, CTRA, dan INKP.

Gambar by Blibli.com

Demikian penjelasan menarik tentang kriteria saham syariah yang wajib diketahui dalam artikel di atas. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan, wawasan dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.