Jenis-Jenis Kreditur Berdasarkan Perkara Kepailitan

Jenis-Jenis Kreditur Berdasarkan Perkara Kepailitan

Themarketmogul.comJenis-jenis kreditur paling tidak ada 3 macam yang bisa kamu ketahui. Mengenai perkara kepailitan, para kreditor pasti sudah sering mendengar enis preferen, separatis, hingga konkuren. Secara singkat, kreditur bisa di artikan sebagai seseorang atau bahkan badan usaha yang memberikan kredit. Umumnya kita kenal dengan istilah bagi orang yang ingin memberikan pinjaman pada debitur. Lantas, jika mengalami kepailitan, bagaimana cara mengatasinya ? .. Dalam hal ini, paling tidak kamu harus bisa memahaminya terlebih dahulu.

Jenis-Jenis Kreditur Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU

Apabila kamu memperhatikan adanya ketentuan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 terkait kepailitan dan PKPU. Yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka, kreditur merupakan mereka yang mana memiliki hak mengenai piutang berdasarkan perjanjian maupun UUD. Dengan begitu, mereka bisa saja menuntut hak tersebut melalui pengadilan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut akan mimin bahas sedikit perbedaan di antara ketiga jenisnya : 

1. Jenis Preferen

Pertama adalah kreditur preferen, yakni kreditur yang dapat menikmati keistimewaan atau hak prioritas. Di mana sang kreditor nantinya bisa mendapatkan keistimewaan terkait hak prioritas. Ini semua berhubungan dengan adanya tagihan yang tergantung dari sifat tagihan itu sendiri. Keistimewaannya telah di atur dalam pasal 1134 KUHPER.

Hak istimewa ini merupakan hal yang sejak awal sudah di keluarkan dan di berikan oleh UU kepada seorang kreditur. Yang mana telah menempatkannya pada kedudukan paling tinggi atas orang lain semata-mata karena sifat utangnya. Gadai dan hipotik sama-sama memiliki nilai jauh lebih tinggi, ketimbang dengan hak istimewa. Itu semua terkecuali jika undang-undang telah mengatur hal lain.

2. Dua Kreditur Separatis

Kreditur kali ini memiliki kepentingan atas jaminan kebendaan, sebagaimana telah di atur dalam pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU. Undang-undang tersebut, sudah mengatur bahwasannya kreditur memiliki sebuah tagihan yang mana di jamin atas harta bendanya. Di mana semua itu bisa melalui pengakuan atas hak-hak editor pesaing atas bagian tagihannya. Tenang, ini semua tanpa adanya mengurangi prioritas daripada kreditur lainnya. Nah, agunan jaminan yang di maksud sudah terkait atas gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang, juga hipotik.

3. Konkuren

Ini merupakan jenis terakhir, di mana tidak memiliki hak agunan yang berarti. Akan tetapi, kreditur masih memiliki hak untuk bisa menagih hutang dari debitur berdasarkan atas perjanjian yang ada. Dalam pembayaran tagihannya, kreditur pesaing akan menerima pelunasan akhir setelah preferen juga separatis lunas.

Nah, di antara ketiga jenis-jenis kreditur di atas ini. Semuanya memiliki kualifikasi juga proses penyelesaian tersendiri sesuai daripada prosedur kepailitannya. Sehingga, saat tengah di hadapkan pada proses kepailitan tersebut. Sebagai seorang kreditur, kamu bisa memahami situasi kondisi dan mengatasinya dengan mudah.

Contoh dari Jenis-Jenis Kreditur dalam Dunia Perbankan

Setelah mengetahui jenis-jenisnya sesuai sudut pandang Undang-Undang mengenai kepailitannya. Maka, kamu bisa melihat sedikitnya contoh kreditur yang terjalin dalam dunia perbankan. Mulai dari : 

  1. Bank – sampai detik ini, contoh paling umumnya ada pada pihak bank. Di mana mereka akan melakukannya ketika memberikan bantuan berupa pinjaman. Bank sendiri bisa mensyaratkan pinjaman beragunan maupun non-agunan.
  2. Lembaga Kredit Non-Bank – transaksi yang di lakuka memang berbeda-beda, tapi syaratnya juga sama seperti bank. Biasanya yang melaksanakan itu adalah koperasi, leasing, asuransi, dan lainnya.
  3. Pay Later – saat ini sudah ada banyak sekali layanan kredit online atau di sebut dengan pay later. Walau tidak seformal bank atau lembaga lainnya, tetap saja mereka memiliki hak dan sudah di awasi oleh pihak OJK.