Apa itu Pajak Dividen, Tarif, dan Ketentuannya – Dividen dalam investasi saham adalah pembagian keuntungan yang di terima investor, yang biasanya akan di kenakan pajak, yang menghasilkan istilah pajak dividen. Perhitungan pajak dividen ini berbeda untuk setiap pemegang saham, dan besaran tarifnya telah di tetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Apa itu Pajak Dividen?
Pajak dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang di berikan kepada para pemegang saham dalam jumlah yang di tetapkan oleh direksi. Dividen harus di sahkan pada rapat pemegang saham karena termasuk dalam kategori penghasilan dan akan di kenakan pajak penghasilan (PPh).
Pajak dividen adalah potongan pajak yang di bayarkan dari keuntungan yang dihasilkan dari pembagian dividen perusahaan. Pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagi hasil keuntungan adalah pihak yang mendapat dividen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), memberikan definisi ini.
Jenis Pajak Dividen
Dividen adalah objek pajak karena tergolong sebagai penghasilan. Akibatnya, dividen terbagi menjadi dua kategori, dan perbedaan antara keduanya berkaitan dengan pengenaan pajak. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Objek Pajak
Secara umum, bisnis yang memberikan dividen kepada pemegang sahamnya di kenakan pajak. Jadi, perusahaan-perusahaan ini membagikan dividen yang di anggap sebagai objek pajak.
2. Bukan Objek Pajak
Selain itu, dividen tidak termasuk objek pajak, jadi pembagian keuntungan mereka tidak terkena potongan pajak. Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU PPh mengatur hal ini. Di sebutkan bahwa dividen dari Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk dalam kategori objek pajak yang dapat di kenakan pajak.
Oleh karena itu, ketiga jenis bisnis ini tidak di kenakan pajak dividen ketika membagikan keuntungan perusahaan.
Tarif Pajak Dividen
Undang-Undang Pajak Penghasilan terdiri dari tiga pasal yang mengatur tarif pajak dividen. Beberapa peraturan, termasuk pemotongan dividen, menetapkan persyaratan untuk objek pajak yang terkena PPh. Tarif dividen di atur oleh ketiga pasal berikut:
1. Pasal 23 Konstitusi
Sebagai wajib pajak dalam negeri, usaha tetap (BUT) yang menerima dividen di bahas dalam artikel ini tentang penetapan pajak. Namun, wajib pajak dalam negeri di kenakan potongan pajak sebesar 15% dari total dividen. Jika di bagi secara pribadi, akan di kenakan final, bunga, dan royalti.
2. Ayat 2 Pasal 4 PPh
Di dalam pasal ini di jelaskan bahwa dividen yang diterima oleh wajib pajak individu nasional akan di kenakan PPh sebesar 10% dan bersifat final. Selain itu, artikel ini berlaku untuk perusahaan asuransi yang memberikan dividen kepada pemegang polis dan membagi sisa hasil usaha koperasi ke anggotanya.
3. Pasal 26 Konstitusi
Pasal 26 PPh mengatur tarif pemungutan 20% terhadap total dividen bruto yang diberikan kepada penerima dividen. Pajak ini dibayarkan kepada individu yang wajib pajak yang tinggal di negara lain.
Baca Juga :
- Perbedaan Antara Aset, Liabilitas dan Ekuitas
- Cara Menentukan Biaya Jastip Untuk Pemula Agar Tidak Boncos
- Apa Itu Disposable Income, Fungsi dan Cara Menghitungnya
- Syarat dan Cara Membeli Motor Lelang Di Pegadaian
- Gopay Pinjam Review: Bunga dan Denda Keterlambatan
***