Themarketmogul.com – Pajak penjualan saham memiliki beberapa komponen yang harus di ketahui. Walau sejatinya saham bukan menjadi barang yang termasuk pada Objek Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ). Berarti, bukan seluruh proses transaksi saham tak mengenal pajak atas penjualan saham. Sebab, pada kenyataannya ada jasa dalam mata rantai penjualan saham yang memang masuk sebagai objek PPN. Untuk lebih jelas lagi, berikut ulasan yang bisa mimin berikan dalam artikel ini.
Memahami Apa Itu Pajak Penjualan Saham
Terkait akan tak di kenakannya pungutan PPN untuk saham, semua jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ( UU PPN ). Pada pasal 4A dalam UU PPN, secara spesifik memiliki rincian terkait barang-barang yang tak di kenakan PPN dan salah satunya ada pada saham.
Tapi, bukan berarti PPS benar-benar tidak ada ya. Dalam hal ini, sudah masuk ke soal pungutan PPN transaksi penjualan saham. Pengenaan pajak penjualan saham sejatinya tidak berbentuk Pajak Penghasilan atau PPh. Melainkan, sudah masuk juga pada PPN. Di mana PPS terkait PPN telah di kenakan untuk jasa pialang. Jasa pialang sendiri sudah di kenakan pajak penjualan saham, karena pialang tak termasuk dari jasa tidak di kenakan PPN. Akan tetapi, masuknya sudah ke ranah Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang kena ke bagian PPN.
Komponen dari PPS
Dalam transaksi saham, PPS dalam hal ini akan terkena PPN untuk kegiatan penyerahan JKP selaku jasa pialang saham. Besaran PPN dalam urusan PPS terbilang sama saja besarnya seperti PPN pada umumnya, yakni 11% merujuk pada data terakhir. Yang membedakan dengan pengenaan PPN bagi sektor lain ialah PPN dalam PPS dalam komponen ini. Di mana dasar komisi sudah menjadi sebagai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ), tak seperti sektor lain yang mana menggunakan nilai barang sebagai DPP.
Jika di telaah, maka ada komponen pungutan dalam transaksi saham selain pajak penjulan saham ( PPN ). Kurang lebihnya ada 4 :
1. Komisi Transaksi – berbicara akan biaya yang di pungut oleh sebuah perusahaan sekuritas pada investor. Tentu saja dengan besaran yang sudah di tentukan dari frekuensi serta nilai transaksi, yang di lakukan investor melalui perusahaan tersebut di suatu periode.
2. IDX Ley – mengcu ke istilah pungutan yang sudah di bebankan pada investor atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Besaran Levy telah di tetapkan oleh Direksi BEI.
3. Sales Tax – masuk ke dalam PPh atas transaksi penjualan efek yang mana di pungutnya berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari penjualan transaksi saham pendiri, semestinya terkena tambahan pajak penghasilan 0,1%.
4. Free Kliring Penjamin Efek Infonesia – jadi, KPEI ini termasuk dana yang wajib di setorkan investor terkait setiap melakukan transaksi. Itu semua tentu saja demi menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi. Besaran atas tarifnya sudah di tentukan oleh Direksi KPE sebesar 0,01%.
Dasar Hukum PPN dalam PPS
Jasa perantara perdagangan efek telah di tetakan sebagai jasa yang memang di kenakan PPN dari tahun 90 silam. Penegasan atas jasa pialang telah termasuk jasa terutang PPN yang tertua dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Nomor SE-15/PJ.5/1990 mengenai PN atas jasa pialang.
Dengan di tetapkannya jasa pialang sebagai JKP, maka perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak ( PKP ). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas telah di tetapkan sebagai PK tertuang dalam SE 04/PJ.51/1991 mengenai Perantara Perdagangan Efek sebagai PKP.
Berdasarkan dua SE tersebut, perusahaan sekuritas secara otomatis wajib sekali mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Lalu, di kukuhkan sebagai PKP. Implikasi dari sektor yang terutang PPN sekaligus PKP, akan membuat perusahaan sekuritas wajib memungut, menyetor bahkan melaporkan. Semuanya terkait PPN terutang atas tiap penyerahan jasa piala yang sudah di berikan.