5 Keuntungan Menggunakan Asuransi Syariah

Keuntungan Asuransi Syariah – Sistem asuransi jiwa Syariah di dasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan di gunakan dalam seluruh proses bisnisnya, mulai dari pengumpulan dana hingga pengelolaan dana dan pembagian keuntungan. Tujuan dari asuransi jiwa Syariah adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta dan masyarakat secara keseluruhan, serta untuk mencegah riba dan spekulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana.

Berdasarkan prinsip tabarru, atau saling membantu antara peserta, peserta asuransi akan membayar kontribusi atau kontribusi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian. Ini membedakan asuransi jiwa Syariah dari asuransi konvensional yang biasanya menggunakan dana kontribusi peserta untuk investasi.

Perusahaan asuransi jiwa Syariah tidak hanya mengandalkan kontribusi untuk mendapatkan keuntungan; mereka juga akan menginvestasikan dana tabarru’ pada instrumen investasi syariah seperti saham, obligasi, atau real estate. Peserta dan perusahaan asuransi kemudian akan membagi keuntungan investasi ini.

Keuntungan Asuransi Syariah

1. Dana Tabarrus dapat membantu

Prinsip tolong-menolong (takaful atau ta’awun) ini di terapkan melalui investasi aset atau Tabarru’. Tabarru’ adalah bentuk akad yang di lakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata-mata untuk tujuan komersial. Tabarru’ inilah yang membuat asuransi syariah unik. Peserta Asuransi Syariah yang menyetorkan dana Tabarru’ akan di gunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko. Peserta tidak hanya memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan finansial melalui tolong menolong, tetapi mereka juga memiliki kesempatan untuk berinovasi.

2. Ada pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.

Menurut dasar produk asuransi syariah, tidak ada pihak yang di rugikan. Apa alasannya? Karena perusahaan asuransi syariah ini hanya mengelola dana peserta, hasilnya akan di kembalikan kepada peserta jika ada keuntungan dari pengelolaan dana tersebut. Dengan demikian, baik peserta maupun perusahaan asuransi syariah akan membagi keuntungan masing-masing sesuai dengan perjanjian yang di gunakan.

3. Lebih Terbuka

Perusahaan asuransi syariah lebih transparan dalam penggunaan dana mereka, baik dalam hal kontribusi peserta asuransi, surplus underwriting, maupun pembagian hasil investasi. Jika terjadi surplus underwriting, perusahaan asuransi akan membaginya menjadi tiga bagian, yang nilainya di tuangkan dalam kontrak. Sebagian dari keuntungan ini akan diberikan kepada Dana Tabarru’, di berikan kepada peserta, dan diberikan kepada perumahan.

Keuntungan juga didistribusikan secara proporsional, yang berarti bahwa peserta yang memberikan kontribusi yang signifikan juga akan menerima kontribusi yang signifikan. Fakta bahwa asuransi syariah transparan di tunjukkan oleh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian sejak awal perjanjian ini mengenai pembagian keuntungan.

4. Bersih dari Riba

Riba fadhl adalah kelebihan atau penambahan jumlah dalam transaksi jual beli barang yang sama, seperti uang, emas, gandum, atau apa pun yang jumlahnya berbeda. Istilah ini berasal dari kata “riba”, yang berarti “kelebihan (fadhl).” Karena jumlah premi yang disetor oleh peserta tidak sama dengan jumlah klaim atau kompensasi yang diterima, asuransi konvensional dianggap mengandung riba. Selain itu, klaim dan premi tidak diterima secara bersamaan. Instrumen ribawi juga merupakan tempat investasi dalam asuransi konvensional.

Karena tidak ada dana peserta yang hangus, asuransi syariah memberikan nasabah berupa klaim, santunan, atau surplus underwriting. Selain itu, dana yang masuk akan dikelola pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan diawasi oleh DSN-MUI dan OJK. Asuransi syariah juga menggunakan akad yang jelas untuk memberikan kenyamanan kepada peserta.

5. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa transaksi dijalankan sesuai dengan prinsip syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang di pilih oleh Dewan Syariah Nasional MUI, bertanggung jawab untuk memantau pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.

Selain berfungsi sebagai pengawas, DPS juga tidak bertugas memberikan persetujuan atas transaksi yang di lakukan oleh Asuransi syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Ini termasuk menentukan instrumen apa yang dapat di gunakan sebagai portofolio investasi oleh Asuransi syariah.

Baca Juga :

***