Themarketmogul.com – Membeli Motor Lelang Di Pegadaian. Motor merupakan kendaraan roda dua yang banyak di gunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian, kendaraan tersebut bisa di beli melalui showroom atau dealer motor yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, ada pilihan lain dengan membeli kendaraan lelang dari Pegadaian yang bisa di dapatkan dalam kondisi baik, aman dan harga lebih murah. Lalu, apa saja syarat yang harus di persiapkan? dan Bagaimana cara membeli kendaraan tersebut di Pegadaian? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Syarat Pembelian
Berikut ini adalah syarat pembelian kendaraan lelang tersebut yang dapat di persiapkan, antara lain:
- Pemohon adalah karyawan tetap suatu instansi pemerintah atau swasta (minimal 2 tahun)
- Usia minimal 21 tahun
- Memiliki Tempat tinggal/ Rumah
- Melakukan pembayaran uang DP sesuai kesepakatan
- Melampirkan dokumen data diri, mulai dari KK, KTP, Kartu Tanda Pengenal Karyawan, SK Pengangkatan, Surat Nikah (jika ada) dan slip gaji 2 bulan terakhir
- Melakukan pengisian dan menyetujui formulir dari pihak Pegadaian
Keuntungan Pembelian Motor
Berikut ini adalah keuntungan yang di dapatkan dalam pembelian kendaraan lelang di Pegadaian, antara lain:
- Pertama, Anda dapat memastikan keamanan dan keaslian kendaraan yang di beli. Hal ini karena pihak Pegadaian telah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap motor bekas yang akan di lelang terlebih dahulu. Sehingga, Anda dapat memperoleh kendaraan yang berkualitas dan terhindar dari masalah hukum.
- Kedua, Pegadaian akan memberikan jaminan transaksi yang aman, resmi, dokumen yang sah dan menggunakan perjanjian atau kesepakatan.
- Pegadaian akan memberikan fasilitas pembiayaan dengan sistem syariah yang mudah dan terjangkau. Hal ini tentunya membuat Anda mendapatkan pinjaman pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif. Kemudian, bisa memberikan kemudahan dalam melakukan pembelian motor bekas dan tidak harus mengeluarkan biaya secara langsung.
Prosedur Membeli Motor Lelang di Pegadaian
Berikut ini adalah prosedur pembelian kendaraan lelang tersebut yang dapat di pahami, antara lain:
- Pertama, Anda dapat mengajukan aplikasi pembiayaan dengan mengunjungi di kantor terdekat. Setelah itu, Anda bisa mengisi formulir aplikasi yang telah di sediakan. Kemudian, memastikan semua informasi yang di butuhkan dengan benar dan jelas.
- Kedua, Anda harus menyertakan dokumen pendukung yang di butuhkan. Mulai dari kartu identitas, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan penghasilan, dan dokumen lain yang sesuai dengan kebijakan Pegadaian.
- Ketiga, pihak Pegadaian akan langsung melakukan pemeriksaan dan memverifikasi dokumen yang telah di serahkan oleh pemohon. Apabila permohonan Anda memenuhi syarat, maka Pegadaian akan memberikan persetujuan pembiayaan.
- Keempat, Anda dapat memilih motor bekas yang ingin di beli. Untuk hal ini, biasanya Pegadaian memiliki stok motor bekas yang tersedia tempat atau dealer tertentu. Kemudian, Anda dapat melihat berbagai pilihan motor bekas yang sesuai dengan kebutuhan.
- Kelima, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah di sepakati setelah menentukan pilihan motor bekas. Kemudian, pihak Pegadaian akan membantu mengurus proses pemindahan kepemilikan kendaraan dan mengatur perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pajak kendaraan.
Demikian penjelasan menarik tentang syarat dan cara membeli motor lelang di Pegadaian dalam artikel di atas. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan, wawasan dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.