Pengertian dan Cara Pembagian SHU Koperasi

Cara Pembagian SHU Koperasi

Themarketmogul.comCara Pembagian SHU Koperasi. Salah satu bentuk usaha ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah koperasi. Dengan bergabung dalam koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) yang di bagikan setiap tahun. Kemudian, SHU menjadi bagian dari keuntungan yang di peroleh dari hasil usaha. Selanjutnya, keuntungan tersebut akan di bagikan kepada setiap anggota berdasarkan kontribusinya dalam usaha koperasi tersebut. Pembagian SHU koperasi akan di lakukan setiap tahun dalam rapat anggota koperasi. Lalu, bagaimana cara pembagian keuntungan koperasi tersebut? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Gambar by accurate.id

Pembagian SHU

Berikut ini adalah empat prinsip dalam pembagian SHU, antara lain:

1. SHU Dari Anggota

SHU adalah keuntungan bersih yang di dapatkan dari hasil usaha anggota koperasi. Ini artinya bukan pendapatan dari usaha koperasi. Kemudian, dalam pembagian SHU koperasi harus di lakukan dengan adil. Salah satunya, selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya di bagikan kembali kepada para anggotanya.

2. SHU Imbal Jasa

Pembagian SHU adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.

3. SHU Bersifat Transparan

Koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data tersebut di lakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum di laksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.

4. SHU Tunai

Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang di bagikan kepada para anggota koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi. Kemudian, pembagian SHU dalam bentuk tunai menjadi transparansi dan keadilan dari lembaga tersebut.

Gambar by www.merdeka.com

Cara Menghitung SHU Koperasi

Dalam penghitungan SHU di ambil dari selisih hasil keuntungan anggota koperasi terhadap biaya operasional dan kewajiban pembayaran lainnya. Kemudian, ada beberapa perhitungan yang harus di lakukan sebelum mendapatkan jumlah SHU, antara lain:

SHUa (Sisa Hasil Usaha Anggota) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)

Berikut ini adalah cara yang bisa di lakukan dalam mengetahui nilai dari JUA dan JMA:

Rumus Penghitungan JMA

JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU

Rumus Penghitungan JUA

Ada dua jenis kontribusi yang bisa di lakukan oleh anggota koperasi, mulai dari jasa pinjaman dan jasa penjualan. Dengan mengikuti dua kegiatan koperasi akan meningkatkan sisa hasil usaha.

JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU

Gambar by www.fortuneidn.com

Contoh Perhitungan

SHU Koperasi Simpan Pinjam dari Desa X memiliki jumlah SHU di tahun 2023 sebanyak Rp 40.000.000. Berdasarkan persetujuan anggota dalam rapat AD/ART, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lain. Kemudian, jumlah simpanan kas anggota dari koperasi Desa X sebesar Rp 60.000.000 dan penjualan yang terjadi di tahun 2023 adalah sebesar Rp 100.000.000.

Salah satu anggotannya bernama Dina dengan simpanan pokok sebesar Rp 2.000.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 4.000.000. Dina sudah melakukan belanja di koperasi sebanyak Rp 2.000.000. Lalu, berapakan SHU anggota yang akan di terima Dina?

SHU Koperasi Desa X sebesar Rp 40.000.000

Jasa Modal adalah 20%

Jasa Modal Anggotanya adalah 25%

Total simpanan Dina (pokok+wajib) sebesar Rp 6 juta

Penjualan anggota (belanja Dina) sebesar Rp 2 juta

Total penjualan koperasi sebesar Rp 100 juta

Jadi, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jasa Modal (JMA) Dina= (6.000.000 : 60.000.000) x 20% x 40.000.000 = Rp 800.000

Jasa Usaha (JUA) Dina = (2.000.000 : 100.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp 200.000

Jadi, SHU Koperasi Dina di tahun 2023 sebesar Rp 800.000 + Rp 200.000= Rp 1.000.000.

Demikian penjelasan menarik tentang pengertian dan cara pembagian shu koperasi yang di sampaikan dalam artikel di atas. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan, wawasan dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.