Themarketmogul.com – Perbedaan Bilyet Deposito dengan sertifikat deposito. Menyimpan uang dalam bentuk deposito tentunya bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari jaminan kredit, bunga yang tinggi, dan pengelolaan keuangan menjadi terencana. Selain itu, nasabah akan di berikan bukti kepemilikan dari bank dalam bentuk deposito berjangka. Kemudian, dalam melakukan proses pencairan bisa di lakukan menggunakan bilyet deposito dan sertifikasi deposito. Lalu, apa perbedaan dari kedua jenis deposito tersebut? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Bilyet Deposito
Bilyet Deposito merupakan bukti simpanan yang di berikan kepada nasabah dalam bentuk deposito berjangka. Artinya, nasabah yang menyimpan uang berbentuk deposito akan memperoleh bukti tersebut. Kemudian, proses pencairannya di lakukan menggunakan bilyet deposito dan sertifikat deposito.
Perbedaan
Berikut ini adalah perbedaan dari kedua jenis deposito tersebut, antara lain:
- Kepemilikan : Dokumen bilyet deposito tidak dapat di pindahtangankan, tercantum nama nasabah, dan pencairannya di lakukan oleh pemiliknya. Sementara itu, sertifikat deposito bisa berpindah tangan dan di perjualbelikan karena tidak ada nama nasabah.
- Suku Bunga : Bunga bilyet deposito harus di bayarkan pada waktu jatuh tempo dan sertifikat deposito di bayarkan saat awal pengajuan.
- Perpanjangan Waktu : Bilyet deposito dapat di perpanjang dengan otomatis dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, sertifikat deposito membutuhkan prosedur khusus dari bank dalam melakukannya.
- Proses Pencairan : Bilyet deposito lebih aman dalam proses pencairan karena hanya nasabah yang bisa melakukannya. Sementara itu, sertifikat deposito harus di lakukan dengan hati-hati agar tidak kehilangan dana simpanannya.
Jenis-Jenis Deposito
Berikut ini adalah jenis-jenis deposito tersebut, antara lain:
- Deposito Berjangka : Deposito ini di terbitkan dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24 sampai 36 bulan. Kemudian, di tuliskan nama seseorang atau lembaga yang menjadi pemilik deposito berjangka. Sementara itu, penarikan bunga deposito tersebut di lakukan setiap bulan atau sesuai batas waktu terakhir.
- Sertifikat Deposito : Deposito ini di terbitkan dalam jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Kemudian, deposito tersebut dapat di perjualbelikan dan di tandatangani oleh pihak lain. Selain itu, pencairan bunga bisa di lakukan menggunakan uang tunai dan non tunai setiap bulan atau waktu jatuh tempo.
- Deposito On Call : Deposito ini di gunakan untuk deposan dengan jumlah uang yang sangat besar. Kemudian, penerbitan dari deposito tersebut di lakukan dalam jangka waktu minimal 7 hari hingga 1 bulan.
Tips Menyimpan Deposito
Berikut ini adalah tips yang dapat di terapkan dalam menyimpan deposito tersebut, antara lain:
- Pertama, Anda dapat memastikan telah menerima bilyet deposito atau surat berharga ketika menyimpan dana di bank. Kemudian, bilyet deposito di jadikan sebagai bukti kepemilikan dana simpanan yang tercantum nama nasabah.
- Kedua, Anda bisa menerima dana pokok dan bunga deposito yang sudah di sepakati pada awal pembuatan simpanan dan terkena potongan pajak.
- Ketiga, Anda harus melakukan tanda tangan formulir pencairan saat mengambil dana simpanan di bank.
- Keempat, Anda harus memperhatikan tingkat suku bunga deposito yang di tentukan. Kemudian, pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Demikian penjelasan menarik tentang pengertian dan perbedaan bilyet deposito dengan sertifikat deposito dalam artikel di atas. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan, wawasan dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.