Themarketmogul.com – Cara cek legalitas perusahaan tidaklah sulit di lakukan dan bisa menjadi tindakan tepat dalam menjamin kenyamanan ketika sedang memakai jasanya. Namun, hal tersebut masih sangat jarang sekali di lakukan, padahal caranya mudah sekali lho. Kamu bisa dengan mudah mengeceknya secara langsung dari sumber utamanya. Bisa saja nantinya perusahaan yang ingin kamu gunakan ternyata malah memakai izin palsu dan belum legal. Nah, agar bisa terhindar dari masalah ini, cobalah ikuti beberapa cara pengecekan berikut.
Cara Cek Legalitas Perusahaan yang Baik dan Benar
Legalitas dari sebuah perusahaan memang harus di cek terlebih dahulu, agar kiranya tidak masuk ke dalam jebakan penipuan. Sudah semestinya, perusahaan yang legal memang telah terdaftar secara resmi di web instansi pemerintah berdasarkan dari jenis perusahaannya. Untuk pengecekan, maka lakukan :
1. Melalui Web Kemenkumham
Tak hanya berfungsi sebagai platform informasi kementerian saja, web ini juga bisa di jadikan sebagai salah satu wadah pengecekan legal maupun tidaknya sebuah perusahaan. Tentunya di dalam website tersebut terdapat fitur khusus yang mampu kamu gunakan sebagai wadah pengecekan legalitas perusahaan. Bagaimana caranya ? Cukup dengan :
- Memastikan perangkat selalu dalam keadaan terkoneksi dengan penggunaan internet terbaik.
- Selanjutnya, buka laman pencarian di google / safari sesuai device.
- Masuk ke bagian pencarian dan tulis ahu.go.id.
- Setelahnya, masukkan nama perusahaan yang mana akan kamu cari. Namun, terlebih dahulu isi chaptanya ya.
- Jika sudah, hanya menunggu pencarian bagi perusahaan yang kamu cari.
2. Cara Cek Legalitas Perusahaan dari Web OJK
OJK memang sudah lama di kenal sebagai patokan atas pengecekan apakah legalitas sebuah perusahaan sudah terbukti ada atau belum. Di dalamnya terdapat banyak sekali perusahaan yang mampu kamu cek dan sentiasa melakukan update atas setiap datanya. Untuk melakukan pengecekan perusahaan yang kamu inginkan, bisa dengan :
- Pertama-tama, buka terlebih dahulu website resmi milik OJK. Yakni di https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx.
- Jika sudah, nantinya kamu akan langsung di bawa ke laman tersebut yang mana sudah ada template data per bulan. Nah, silahkan kamu cek satu per satu.
- Klik tulisan opsi find in page atau sekedar temukan titik 3 vertikal tepat di bagian pojok kanan atas.
- Ketik saja nama perusahaan yang ingin kamu cari. Nantinya, jika ada bisa di pastikan bahwa nama perusahaan akan terpampang nyata.
3. Melalui Situs Kominfo
Kominfo sudah d kenal sebagai kementerian dengan citra melakukan kerja di bidang penyiaran. tentu saja citra tersebut memiliki dampak pada web resmi yang telah berhasil di rilisnya. Pada dasarnya, web ini sama saja seperti web kementerian umumnya. Hanya saja, terdapat fitur khusus yang mampu kamu pergunakan dalam melakukan cek legalitas sebuah perusahaan. Cara penggunaannya :
- Bukalah terlebih dahulu web Direktorat Tata Kelola Aptika atau langsung saja cek https://pse.kominfo.go.id/.
- Jika sudah, kamu akan melihat adanya sajian data secara langsung. Kemudian, pilih kolom SE terdaftar demi bisa melihat perusahaan yang telah terdaftar secara menyeluruh.
- Pilih kolom SE lama, jika kamu memang ingin melihat adanya daftar nama perusahaan yang sejak dahulu telah legal.
- Lalu, pilih kolom SE di cabut apabila ingin melakukan pengecekan atas izin cabut ilegalnya.
Terakhir, kamu bisa melakukan cek legalitas sebuah perusahaan melalui web Bappebti. Webnya memiliki fungsi atas wadah informasi secara menyeluruh dari pihak Kementerian Perdagangan Indonesia.