Themarketmogul.com – Arti buyback emas menjadi sebuah kegiatan pembelian kembali logam mulia oleh para produsen maupun institusi terkait. Ketika kamu menjual perhiasan ke toko, nah transaksin seperti ini di namakan sebagai transaksi buyback. Begitupun dengan penjualan memakai sistem pegadaian ke bank ataupun ke pegadaian resmi, sama saja.
Transaksinya penting bagi kamu selaku sang investor. Karena, harga yang tercantum pada kolom buyback inilah yang dapat kamu terima ketika telah menjual kembali logam mulianya. Harganya pun, bisa berubah setiap hari dan umumnya akan jauh lebih rendah daripada harga yang semestinya kamu bayarkan pada toko saat membeli emas tersebut.
Arti Buyback Emas Bagi Investor
Arti dari kata buyback sendiri adalah sebuah aktivitas pembelian kembali seluruh ataupun sebagian saham secara tunai dari pasar oleh pihak perusahaan. Nah, saham ini bisa juga di ganti dengan emas yang telah di beli kembali oleh sang investor. Kemudian akan langsung di simpan lagi dan bisa di transaksikan lagi nantinya.
Melanjutkan penjelasan di awal ! Contoh : pada kolom harga jual, ada harga emas terpampang senilai Rp. 900.000.00-, per gramnya. Maka, kolom buyback harga yang akan tertera : Rp. 870.000, Rp. 880.000 atau berapapun nominal yang memang di bawah dari harga jualnya. Lalu, apakah hal ini bisa di sebut merugi ? Belum tentu ! Karena, investasi emas akan selalu berhasil mendatangkan keuntungan jika kamu bisa merumuskan strategi yang tepat. Sehingga, total daripada harga buyback yang di peroleh, jauh lebih besar ketimbang harga jual yang telah kamu keluarkan.
Perbedaan Buyback Emas dengan Saham dalam Perencanaan Investasi
Bukan hanya untuk emas, tapi juga sering di pakai dalam dunia investasi seperti saham. Sesuai atas namanya, bahwa buyback ini telah menjadi kegiatan pembelian kembali surat berharga bukti penyertaan modal oleh emiten yang menerbitkannya. Buyback saham ini, di lakukan guna menjaga tingkat likuiditas saham, mengantisipasi penurunan harga saham, restrukturisasi keuangan. Sampai adanya kemungkinan dari perusahaan yang akan delisting dari bursa dan langsung kembali jadi perusahaan tertutup.
Tentu saja hal ini berbeda dengan buyback emas ! Di mana, saham tak memiliki harga buyback yang pasti dan terus di update. Perusahaan hanya mampu menyiapkan anggaran dalam jumlah tertentu, untuk bisa membeli saham yang beredar di bursa. Umumnya, transaksi pembelian ini, hanya di lakukan melalui harga pasar saja. Akibatnya, terdapat buyback saham secara tak langsyng menguntungkan adanya investor. Selain bisa menyediakan permintaan dalam hitungan besar, pembelian saham kembali oleh perusahaan juga memiliki potensi. Terutama untuk mengerek harga instrimen, sehingga dapat mendatangkan capital gain bagi investor.
Simulasi dari Perhitungannya
Misalnya : ada investor A melakukan pembelian perhiasan emas 24 karat dengan berat 5 gr. Harganya sendiri senilai Rp. 4.500.000 atau Rp. 900.000 per gramnya. Beberapa bulan kemudian, investor A ini mulai menjual aset tersebut ke toko. Saat itu, harga buyback logam mulianya sebesar Rp. 890.000.00,- saja. Akibatnya, investor akan memperoleh uang kurang lebih Rp. 4.450.000 dan bukan Rp. 4.500.000,- yang artinya investor rugi Rp. 50.000 rupiah.
Kemudian ada investor B, yang mana membeli 5 gram emas batangan pada tahun 2017. Di mana saat harga logam mulia masih senilai Rp. 730.000 per gram. Karena itulah, investor B harus mengeluarkan harga jual dengan senlai Rp. 3.650.000. Karena adanya kebutuhan, investor ini harus menjual aset tersebut di tahun 2022 ketika harga logam mulianya di harga Rp. 830.000 per gram. Ini memberikan arti bahwasannya sang investor B, akan memperoleh uang senilai Rp. 4.150.000 atau memperoleh untung sebesar Rp. 600.000 rupiah.