Themarketmogul.com – Deposito syariah secara umum menjadi sebuah produk perbankan yang masuk dalam kategori tabungan berjangka. Khusus syariah, prinsip pengelolaan sudah menjadi salah satu pembeda yang terbilang signifikan daripa konvensional. Singkatnya, tabungan ini di kelola memakai prinsip syariah islam. Dalam aspek perbankan syariah, prinsip tersebut telah mengacu pada keadilan maupun transparansi di dalam bertransaksi.
Penjelasan Deposito Syariah
Kamu sebagai nasabah, tentu tahu bahwa deposito menawarkan bunga sebagai bentuk keuntungan. Atau bisa juga di sebut dengan manfaat investasi yang mampu meningkatkan modal awal pada kurun waktu tertentu. Akan tetapi, deposito syariah bunga yang mana menjadi salah satu manfaat ini, Tak dapat di aplikasikan ke dalam sistem pengelolaannya. Jadi, nasabah nantinya akan menerima nisbah atau sistem bagi hasil saja.
Penerimaan nisbah, tentu saja di tetapkan berdasarkan akad yang telah di sepakati kedua belah pihak. Baik itu dari pihak nasabah maupun pihak lembaga perbankannya. Nah, akad yang di pergunakan sudah ada di dalam persetujuan deposito syariah yang namanya Akad Mudharabah. Ini menjadi perjanjian mengenai penyediaan dana untuk kerjasama usaha di antar 2 pihak. Yakni pemilik dana menyediakan keseluruhan dana, kemudian pihak pengelola bertindak sebagai pengelola. Nantinya, keuntungan akan di bagi di antar keduanya sesuai daripada nisbah yang telah di sepakati.
Dalam akad ini, terdapat kejelasan mengenai pengaturan besaran nominal dari pembagian hasil keuntungan. Serta, adanya pemilihan instrumen investasi dan itu sudah ada di dalam deposito syariah. Contoh : nisbah / bagi hasil yang di tetapkan, bisa memakai perhitungan 60 : 40 menyeduaikan kesepakatan antara nasabah serta pihak bank. Pembagiannya, telah menawarkan keuntungan yang di dasari modal awal deposito syariah yang kamu alokasikan.
Manfaat Deposito Syariah
Sebagai salah satu instrumen investasi, tentunya deposito syariah memberikan manfaat dalam pengelolaannya. Serta penguatan kondisi finansial kamu sebagai nasabah di masa mendatang. Tapi, di luar itu semua, ada manfaat lain yang bisa di rasakan, seperti :
1. Keuntungan Menyesuaikan Kebutuhan
Keuntungan dari deposito syariah berbeda dengan konvensional, karena sistemnya adalah nisbah atau bagi hasil. Jadi, nasabah nantinya bisa menanyakan terlebih dahulu mengenai keuntungan yang akan di peroleh ketika telah masuk jatuh tempo. Sebelum mulai membuka tabungannya, kamu dapat melakukan konsultasi pada pihak bank untuk melakukan simulasi / kalkulasi berdasarkana dana yang ada.
Ketika perhitungan mengenai keuntungan telah sesuai kebutuhan yang ada. Maka, proses tersebut bisa di lanjutkan dengan cara pengikatan kerja sama pengelolaan dana. Tentunya melalui akad yang sebelumnya telah di tetapkan pada pihak bank. Dalam artian lain, kamu bisa mengetahui estimasi besaran keuntungan / manfaat yang mana akan di terima nasabah di masa mendatang.
2. Bisa Menjadi Dana Darurat
Nama lain dari deposito ini ialah tabungan berjangka, yang sejatinya dapat di pergunakan sebagai dana darurat dengan tempo pendek. Deposito syariah jelas menawarkan keuntungan yang nantinya mampu di cairkan sesuai tenor maupun jangka waktu yang telah di sepakati. Umumnya, menawarkan tenor mulai dari 1 sampai dengan 12 bulan / 1 tahun.
Jangka waktu ini, sudah berdasarkan instrumen investasi dan jelas sudah tabungannya bisa memberikan fleksibilitas pada si pemilik dana. Jadi, dari dana yang telah di persiapkan, kamu dapat memulai pembuatan renana keperluan lainnya. Misal : ada dana darurat yang harus di keluarkan demi bisa memberikan rasa aman secara finansial di masa mendatang. Nah, kebutuhan seperti inilah yang di nilai cukup esensial di keluarkan. Servis kendaraan, biaya renovasi rumah akibat bencana alam, dan sejenisnya bisa di pergunakan.
Selain itu, bisa juga di jadikan sebagai jaminan pembiayaan yang mana terjadi sesaat setelah di alokasikan dalam deposito syariah. Itulah kurang lebih penjelasan yang bisa mimin berikan terkait deposito syariah.