Themarketmogul.com – Prinsip Pasar Modal Syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan jual beli instrumen keuangan yang di lakukan menggunakan mekanisme syariah atau prinsipnya tidak bertentangan dengan syariah islam. Kemudian, hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan halal value chail dalam transaksi yang berhubungan dengan jual beli di pasar modal. Dalam praktiknya bisa di lakukan oleh semua orang, artinya siapapun bisa menjadi investor. Lalu, apa saja prinsip dari pasar modal syariah? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Fungsi
Secara konsep, pasar modal yang bersifat syariah memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Mulai dari akad, instrumen, emiten, indeks saham, dan mekanisme transaksi. Berikut ini adalah fungsi dari kegiatan jual beli instrumen keuangan berbasis syariah, antara lain:
- Menguatkan nilai syariah di pasar modal dan meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan investasi.
- Menciptakan halal value chail dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan jual beli di pasar modal. Selain itu, menjalankan investasi dengan uang yang bersih dari riba bisa menambah keberkahan dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Mengembangkan produk investasi syariah yang lebih inovatif dan memberikan keuntungan. Kemudian, adanya pasar modal yang berprinsip syariah ini tentunya bisa berperan penting dalam menjawab semua tantangan investasi.
- Dapat di jadikan sebagai sumber pendanaan untuk perusahaan berbasis syariah dan sebagai pilihan investasi bagi investor.
Prinsip
Berikut ini adalah prinsip dari kegiatan jual beli instrumen keuangan berbasis syariah, antara lain:
- Tadlis : Usaha yang di lakukan penjual dalam membatasi objek investasi. Hal ini membuat pembeli hanya bisa melihat objek dalam kondisi yang baik. Namun, ada beberapa kekurangan produk yang tidak di sebutkan oleh penjual. Dalam praktiknya, penggunaan prinsip pasar modal tersebut tidak boleh di lakukan, di larang dan di haramkan.
- Taghrir : Kegiatan dalam mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi. Ini di lakukan menggunakan berbagai cara, baik kebohongan lisan maupun tindakan. Kemudian, dengan menggunakan praktik ketidakjujuran tersebut termasuk aspek yang terlarang dan tidak sejalan dalam syariat Islam.
- Tanajusy : Prinsip ini di lakukan oleh pembeli yang menawar suatu produk atau dagangan tertentu, padahal tidak membelinya. Hal ini bisa membuat pembeli lainnya mengincar produk tersebut dan membelinya dengan terburu-buru.
- Ikhtikar : Kegiatan yang di lakukan oleh penjual dengan menyimpan barang atau produk dagangan. Apabila barang atau produk tersebut sudah langka, maka bisa menjualnya dengan harga tinggi. Dalam kegiatan jual beli di pasar modal yang bersifat syariah, prinsip tersebut tidak boleh di karena bisa merugikan konsumen.
- Ghisysy : Strategi yang di lakukan penjual dengan menyembunyikan kondisi barang atau produk yang sebenarnya kepada pembeli dan menjelaskan keunggulannya saja, mulai dari tidak normal, sudah kadaluwarsa dan tidak layak.
- Ghabn : Penipuan yang di lakukan oleh penjual dengan memberikan produk yang di tukarkan atau di beli tidak sesuai dengan akad transaksi. Dengan melakukan kegiatan penipuan dan memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian awal termasuk tindakan yang tidak sesuai pada prinsip syariah.
- Bai’al-ma’dum : Kegiatan jual dan beli barang atau produk yang belum di miliki oleh penjual. Kemudian, pembeli tidak mengetahui barang tersebut dengan spesifik dan berpotensi mengalami penipuan. Hal ini termasuk menjalankan prinsip yang tidak sejalan dengan syariah Islam.
Demikian penjelasan menarik tentang mengenal pengertian dan prinsip pasar modal syariah yang di sampaikan dalam artikel di atas.